
Berdasarkan Surat Edaran Mendiknas No. 107/MPN/MS/2006 tentang Eligibitas Program Kesetaraan bahwa hasil pendidikan non-formal, dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal.
Mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat 6), alhamdulillah Pondok Pesantren Imam Bukhari bisa menyelenggarakan Program Kesetaraan Kejar Paket A, B, dan C secara mandiri, dan menjadi binaan Direktur Jendral Pendidikan Non Formal dan Informal (Dirjen PNFI) Departemen Pendidikan Nasional. Sebagai konsekwensinya, secara teknis, pelaksanaan ujian semester dilaksanakan secara mandiri dan Ujian Nasional diselenggarakan di Pondok Pesantren kecuali Ujian Nasional Paket C.














