AUDIT EXTERNAL LAPORAN KEUANGAN PONDOK PESANTREN IMAM BUKHARI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)

Alhamdulillah segala puji bagi Allah atas segala karuniaNya, semoga Allah senantiasa menjaga kami dan kita semua di atas agama yang lurus.

Dalam rangka mewujudkan organisasi yang transparan dan akuntabel serta menunjang pertumbuhan dan pengembangan, pada bulan Juli 2023, atas arahan Mudir Ma’had, kami berinisiatip untuk melakukan audit eksternal atas laporan keuangan Pondok Pesantren Imam Bukhari/Yayasan Lajnah Istiqomah.

Tujuan audit eksternal ini adalah;

  • Mendapatkan kepastian bahwa laporan keuangan pondok sudah benar dan layak sesuai prinsip dan standar yang diberlakukan.
  • Mendapatkan penilaian objektif jika ada resiko pada proses pengendalian internal.
  • Menjadi dasar atas peninjauan terhadap nilai aset yang dimiliki pondok/Yayasan.
  • Mendapatkan koreksi jikalau terjadi adanya fraud dan hal yang tidak biasa dalam kinerja pondok.
  • Mendapatkan masukan berupa opini dan wawasan pada pondok menyangkut hal-hal yang harus diperbaiki atau diubah pada laporan akhir.

Dikutip dari hasil Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Ganung AB yang ditandantangani oleh Ganung Agung Budiarto, SE.,Sk.,CA.,CPA.,CLI.,CPI tanggal 04 Desember 2023, (*No. Reg. IAPI 4475/CPA No. C-001863. *No. Reg. Izin AP. 1370 *No. Izin AP KEP-1511/KM.1/2021 *No. Izin Usaha KEP-677/KM.1/2017) bahwa laporan keuangan Pondok Pesantren Imam Bukhari/Yayasan Lajnah Istiqomah tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 disajikan secara wajar dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Alhamdulillah.

Pada paragraph kedua dari Opini atas Laporan Auditor Independen menyebutkan, “Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Yayasan Lajnah Istiqomah tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) Nomor 35 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba yang berlaku di Indonesia.”

Dengan opini WTP dari auditor independen, kami akan berusaha mempertahankan dengan selalu meningkatkan dan memperbaiki serta senantiasa istiqomah dalam memegang amanah, khususnya dalam mengelola keuangan. InsyaAllah secara periodik kami akan melakukan audit internal maupun eksternal sebagai bentuk komitmen kami dalam menjalankan amanah.

Catatan: Dikutip dari laman https://accurate.id/akuntansi/mengenal-berbagai-opini-audit/ :

“Bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), jika auditor tidak menemukan adanya kesalahan pada keseluruhan laporan keuangan dan laporan keuangan dibuat berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku atau SAK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *